BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Kurir 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Narkotika Ditangkap di Asahan, Satu Pelaku Kabur

Johan - Selasa, 12 Mei 2026 22:02 WIB
Kurir 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Narkotika Ditangkap di Asahan, Satu Pelaku Kabur
Konferensi pers Polres Asahan pengungkapan 10 kilogram sabu dan 1.500 cartridge vape berisi zat narkotika di Desa Pertahanan, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan, Sumut. (foto: Dok. Humas Pos Presisi Polres Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu dan 1.500 cartridge vape berisi zat narkotika di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Satu pelaku lainnya berinisial A berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dua pria mencurigakan yang melintas dari arah Tanjungbalai menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:

"Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyekatan di beberapa titik," kata Gunawan dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Saat dilakukan penghadangan, petugas menemukan dua pria berboncengan sepeda motor di Desa Pertahanan.

Keduanya kemudian sempat berusaha melarikan diri hingga terjatuh bersama barang bawaan mereka. Namun, satu pelaku berhasil kabur, sementara SA berhasil diamankan.

Dari tas dan karung goni yang dibawa tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik teh China merek Qing Shan berisi sabu dengan total berat 10 kilogram, serta 1.500 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diajak rekannya berinisial A untuk menjemput barang tersebut di Sei Kepayang dengan imbalan Rp25 juta jika berhasil mengantarkannya," ujar Gunawan.

Ia menambahkan, narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa untuk diedarkan lebih lanjut. Barang haram itu disebut berasal dari jaringan pengedar di Tanjungbalai.

"Modusnya karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan," kata dia.

Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang melarikan diri. Sementara SA telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.*


Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan saat Kunker ke Polresta Banda Aceh
Sopir MBG di Depok Nyambi Jadi Kurir Narkoba
EK-LMND Binjai Apresiasi Polres Bentuk Tim Anti Begal, Dinilai Perkuat Keamanan dan Kamtibmas Kota
Polisi Ringkus 4 Pelaku Begal di Tembung, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur
‘Paket Kaleng’ Misterius Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Kodim, 5 Prajurit TNI Diduga Terlibat!
Pria di Medan Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, Terseret 30 Meter
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru