BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo, Mengapa Gus Nur Masih Gugat Negara Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi?

Nurul - Selasa, 29 September 2026 22:59 WIB
Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo, Mengapa Gus Nur Masih Gugat Negara Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi?
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (foto: Sugi Nur Raharja/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tetap mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara meski telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2025.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Gus Nur dalam kasus penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Permohonan ganti rugi itu kemudian ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo Marper Pandiangan dalam sidang putusan pada Senin, 28 September 2026.

Baca Juga:

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt.

Lantas, mengapa Gus Nur masih menggugat negara setelah memperoleh amnesti?

Gus Nur sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam proses peradilan, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Solo.

Setelah mengajukan banding, hukumannya kemudian menjadi empat tahun.

Gus Nur selanjutnya memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025.

Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Gus Nur tercantum sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti.

Setelah amnesti berlaku, Gus Nur tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Besar Jadi Fokus Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang, Polda Aceh dan BNN Perkuat Sinergi
Kejanggalan Kasus Kematian Eks Istri Polisi, LBH Medan: Jejak Residu Ada di Handuk dan Baju Bola Brigadir I
Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
Dugaan Penganiayaan Siswa di SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan ke Polisi, Guru Bantah Terlibat
Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru