Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, pemberian amnesti tersebut tidak membuat Gus Nur menghentikan upayanya meminta ganti rugi kepada negara.
Gus Nur kemudian mengajukan permohonan ganti rugi ke PN Solo.
Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia menjadi termohon, sedangkan Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia menjadi turut termohon.
Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp4,27 miliar atau sekitar Rp4,2 miliar.
Permohonan itu diajukan pada 24 Agustus 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt.
Menurut kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, permohonan tersebut tidak didasarkan pada pemberian amnesti.
Pihak Gus Nur menilai terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam perkara yang sebelumnya membuat kliennya menjalani hukuman pidana.
Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal Marper Pandiangan akhirnya menolak seluruh permohonan Gus Nur.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Marper saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum Gus Nur kemudian mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyinggung mengenai amnesti.
Menurut mereka, amnesti bukan dasar utama pengajuan ganti rugi dan tidak tercantum dalam petitum permohonan.
"Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum, amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu. Jadi, pertanyaan kami kepada ahli pidana itu tidak bisa terjawab," ujar Taufiq.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.