BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo, Mengapa Gus Nur Masih Gugat Negara Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi?

Nurul - Selasa, 29 September 2026 22:59 WIB
Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo, Mengapa Gus Nur Masih Gugat Negara Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi?
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (foto: Sugi Nur Raharja/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pemberian amnesti tersebut tidak membuat Gus Nur menghentikan upayanya meminta ganti rugi kepada negara.

Gus Nur kemudian mengajukan permohonan ganti rugi ke PN Solo.

Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia menjadi termohon, sedangkan Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia menjadi turut termohon.

Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp4,27 miliar atau sekitar Rp4,2 miliar.

Permohonan itu diajukan pada 24 Agustus 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt.

Menurut kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, permohonan tersebut tidak didasarkan pada pemberian amnesti.

Pihak Gus Nur menilai terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam perkara yang sebelumnya membuat kliennya menjalani hukuman pidana.

Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal Marper Pandiangan akhirnya menolak seluruh permohonan Gus Nur.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Marper saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum Gus Nur kemudian mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyinggung mengenai amnesti.

Menurut mereka, amnesti bukan dasar utama pengajuan ganti rugi dan tidak tercantum dalam petitum permohonan.

"Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum, amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu. Jadi, pertanyaan kami kepada ahli pidana itu tidak bisa terjawab," ujar Taufiq.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Besar Jadi Fokus Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang, Polda Aceh dan BNN Perkuat Sinergi
Kejanggalan Kasus Kematian Eks Istri Polisi, LBH Medan: Jejak Residu Ada di Handuk dan Baju Bola Brigadir I
Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
Dugaan Penganiayaan Siswa di SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan ke Polisi, Guru Bantah Terlibat
Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru