Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SOLO — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tetap mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara meski telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Gus Nur dalam kasus penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permohonan ganti rugi itu kemudian ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo Marper Pandiangan dalam sidang putusan pada Senin, 28 September 2026.
Baca Juga:
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt.
Lantas, mengapa Gus Nur masih menggugat negara setelah memperoleh amnesti?
Gus Nur sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dalam proses peradilan, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Solo.
Setelah mengajukan banding, hukumannya kemudian menjadi empat tahun.
Gus Nur selanjutnya memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025.
Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Gus Nur tercantum sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti.
Setelah amnesti berlaku, Gus Nur tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.