Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kuasa hukum lainnya, Nael Tiano Marbun, juga mempertanyakan pertimbangan mengenai amnesti tersebut.
"Amnesti ada di dalam putusan. Sedangkan amnesti bukan menjadi dasar pengajuan ganti rugi. Dan tidak ada dalam petitum. Permohonan ganti rugi KUHAP pasal 173," ungkap Nael, Senin.
Selain masalah amnesti, Taufiq juga mempersoalkan pertimbangan mengenai tidak adanya putusan praperadilan yang menyatakan proses pemidanaan Gus Nur tidak sah.
Menurut Taufiq, Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP tidak mensyaratkan seorang terpidana harus terlebih dahulu mendapatkan putusan praperadilan untuk mengajukan permohonan ganti rugi.
"Dan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu, enggak ada. Jadi itu karangan," tegasnya.
Ia juga menyebut permohonan tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya mengenai adanya kesalahan penerapan hukum dalam perkara Gus Nur.
"Tadi disebutkan, ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan/atau terpidana, tidak ada penjelasan lain. Ahlinya pun ahli yang ke mana-mana baca buku. Ahli itu saya tanya istilah pidana dia enggak ngerti. Istilah wrong arrest, mana ini masuk kategori wrong arrest atau wrong conviction, salah orang atau salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum," ungkapnya.
Taufiq juga kembali menyinggung mengenai bukti ijazah Jokowi yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan selama persidangan perkara sebelumnya.
"Setiap ditanya, apa itu wrong arrest? Apa itu wrong conviction? Padahal itu arti di dalam bahasa Inggris Pasal 173 salah orang dan salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum karena enggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan pun juga tidak ada ijazah," tandasnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kuasa hukum Gus Nur, amnesti dan permohonan ganti rugi merupakan dua hal yang berbeda.
Amnesti berkaitan dengan penghapusan atau penghentian akibat pidana yang dijalani Gus Nur, sedangkan permohonan ganti rugi diajukan karena pihak Gus Nur mengklaim adanya kesalahan penerapan hukum dalam proses perkara sebelumnya.
Namun, alasan tersebut tidak membuat permohonan ganti rugi dikabulkan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.