Aceh Besar Jadi Fokus Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang, Polda Aceh dan BNN Perkuat Sinergi
ACEH BESAR Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan sejumlah pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menangani kaw
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Khozin mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.Baca Juga:
"Bagi setiap-setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin merespons dugaan penghalang-halangan terhadap tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Khozin menjelaskan, berdasarkan UU Ombudsman, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Menurut dia, kewenangan itu juga mencakup lembaga pemasyarakatan dan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Maksud kami, ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif," kata dia.
Khozin mengaku prihatin setelah melihat salah satu komisioner Ombudsman disebut mengalami penghalangan ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Dia meminta Ombudsman tidak ragu mendokumentasikan kegiatan pengawasan mereka di lapangan agar masyarakat dapat mengetahui proses pemeriksaan secara langsung.
Khozin menilai dokumentasi kegiatan lapangan penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik yang sedang diawasi.
Menurut dia, perkembangan teknologi dan media sosial membuat informasi mengenai pelayanan publik semakin mudah diketahui masyarakat.
ACEH BESAR Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan sejumlah pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menangani kaw
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengungkap sejumlah temuan setelah memeriksa buktibukti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ombudsman RI menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian yang dilengkapi fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja Ombudsman dalam me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan hasil audit eksternal terkait kematian W (30), mantan istri seorang polisi berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Misteri kematian Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kedia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons kritik DPRD Kota Medan mengenai masih rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan d
PEMERINTAHAN
BINJAI Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di lingkungan SMA Negeri 2 Binjai memasuki proses hukum. Orang tua korban, Aidil Syahp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kop
EKONOMI