BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dharma - Selasa, 29 September 2026 21:50 WIB
DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ombudsman Republik Indonesia dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026). (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Khozin mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:

"Bagi setiap-setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin merespons dugaan penghalang-halangan terhadap tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Khozin menjelaskan, berdasarkan UU Ombudsman, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Menurut dia, kewenangan itu juga mencakup lembaga pemasyarakatan dan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Maksud kami, ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif," kata dia.

Khozin mengaku prihatin setelah melihat salah satu komisioner Ombudsman disebut mengalami penghalangan ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Dia meminta Ombudsman tidak ragu mendokumentasikan kegiatan pengawasan mereka di lapangan agar masyarakat dapat mengetahui proses pemeriksaan secara langsung.

Khozin menilai dokumentasi kegiatan lapangan penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik yang sedang diawasi.

Menurut dia, perkembangan teknologi dan media sosial membuat informasi mengenai pelayanan publik semakin mudah diketahui masyarakat.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Realisasi APBD Medan Masih Rendah, Rico Waas Ancam Sanksi OPD yang Lalai
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp250 Juta agar Warga Binaan Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Ombudsman Temukan Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar dan Terhubung ke Permukiman Warga
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru