Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Khozin mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
"Bagi setiap-setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin merespons dugaan penghalang-halangan terhadap tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Khozin menjelaskan, berdasarkan UU Ombudsman, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Menurut dia, kewenangan itu juga mencakup lembaga pemasyarakatan dan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Maksud kami, ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif," kata dia.
Khozin mengaku prihatin setelah melihat salah satu komisioner Ombudsman disebut mengalami penghalangan ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Dia meminta Ombudsman tidak ragu mendokumentasikan kegiatan pengawasan mereka di lapangan agar masyarakat dapat mengetahui proses pemeriksaan secara langsung.
Khozin menilai dokumentasi kegiatan lapangan penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik yang sedang diawasi.
Menurut dia, perkembangan teknologi dan media sosial membuat informasi mengenai pelayanan publik semakin mudah diketahui masyarakat.
"Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah," katanya.
Sementara itu, Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 secara spesifik menyebut setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pernyataan Khozin disampaikan di tengah sorotan terhadap hasil sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap sejumlah temuan yang kemudian menjadi perhatian DPR dan pemerintah.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan fasilitas di area lapas, dugaan pungutan terhadap warga binaan, serta persoalan akses dan pengawasan yang masih didalami oleh pihak terkait.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.