Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah," katanya.
Sementara itu, Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 secara spesifik menyebut setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pernyataan Khozin disampaikan di tengah sorotan terhadap hasil sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap sejumlah temuan yang kemudian menjadi perhatian DPR dan pemerintah.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan fasilitas di area lapas, dugaan pungutan terhadap warga binaan, serta persoalan akses dan pengawasan yang masih didalami oleh pihak terkait.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.