BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dharma - Selasa, 29 September 2026 21:50 WIB
DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ombudsman Republik Indonesia dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026). (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah," katanya.

Sementara itu, Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 secara spesifik menyebut setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pernyataan Khozin disampaikan di tengah sorotan terhadap hasil sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap sejumlah temuan yang kemudian menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan fasilitas di area lapas, dugaan pungutan terhadap warga binaan, serta persoalan akses dan pengawasan yang masih didalami oleh pihak terkait.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Realisasi APBD Medan Masih Rendah, Rico Waas Ancam Sanksi OPD yang Lalai
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp250 Juta agar Warga Binaan Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Ombudsman Temukan Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar dan Terhubung ke Permukiman Warga
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru