BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo, Mengapa Gus Nur Masih Gugat Negara Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi?

Nurul - Selasa, 29 September 2026 22:59 WIB
Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo, Mengapa Gus Nur Masih Gugat Negara Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi?
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (foto: Sugi Nur Raharja/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tetap mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara meski telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2025.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Gus Nur dalam kasus penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Permohonan ganti rugi itu kemudian ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo Marper Pandiangan dalam sidang putusan pada Senin, 28 September 2026.

Baca Juga:

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt.

Lantas, mengapa Gus Nur masih menggugat negara setelah memperoleh amnesti?

Gus Nur sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam proses peradilan, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Solo.

Setelah mengajukan banding, hukumannya kemudian menjadi empat tahun.

Gus Nur selanjutnya memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025.

Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Gus Nur tercantum sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti.

Setelah amnesti berlaku, Gus Nur tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Namun, pemberian amnesti tersebut tidak membuat Gus Nur menghentikan upayanya meminta ganti rugi kepada negara.

Gus Nur kemudian mengajukan permohonan ganti rugi ke PN Solo.

Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia menjadi termohon, sedangkan Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia menjadi turut termohon.

Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp4,27 miliar atau sekitar Rp4,2 miliar.

Permohonan itu diajukan pada 24 Agustus 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt.

Menurut kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, permohonan tersebut tidak didasarkan pada pemberian amnesti.

Pihak Gus Nur menilai terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam perkara yang sebelumnya membuat kliennya menjalani hukuman pidana.

Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal Marper Pandiangan akhirnya menolak seluruh permohonan Gus Nur.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Marper saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum Gus Nur kemudian mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyinggung mengenai amnesti.

Menurut mereka, amnesti bukan dasar utama pengajuan ganti rugi dan tidak tercantum dalam petitum permohonan.

"Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum, amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu. Jadi, pertanyaan kami kepada ahli pidana itu tidak bisa terjawab," ujar Taufiq.

Kuasa hukum lainnya, Nael Tiano Marbun, juga mempertanyakan pertimbangan mengenai amnesti tersebut.

"Amnesti ada di dalam putusan. Sedangkan amnesti bukan menjadi dasar pengajuan ganti rugi. Dan tidak ada dalam petitum. Permohonan ganti rugi KUHAP pasal 173," ungkap Nael, Senin.

Selain masalah amnesti, Taufiq juga mempersoalkan pertimbangan mengenai tidak adanya putusan praperadilan yang menyatakan proses pemidanaan Gus Nur tidak sah.

Menurut Taufiq, Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP tidak mensyaratkan seorang terpidana harus terlebih dahulu mendapatkan putusan praperadilan untuk mengajukan permohonan ganti rugi.

"Dan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu, enggak ada. Jadi itu karangan," tegasnya.

Ia juga menyebut permohonan tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya mengenai adanya kesalahan penerapan hukum dalam perkara Gus Nur.

"Tadi disebutkan, ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan/atau terpidana, tidak ada penjelasan lain. Ahlinya pun ahli yang ke mana-mana baca buku. Ahli itu saya tanya istilah pidana dia enggak ngerti. Istilah wrong arrest, mana ini masuk kategori wrong arrest atau wrong conviction, salah orang atau salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum," ungkapnya.

Taufiq juga kembali menyinggung mengenai bukti ijazah Jokowi yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan selama persidangan perkara sebelumnya.

"Setiap ditanya, apa itu wrong arrest? Apa itu wrong conviction? Padahal itu arti di dalam bahasa Inggris Pasal 173 salah orang dan salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum karena enggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan pun juga tidak ada ijazah," tandasnya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kuasa hukum Gus Nur, amnesti dan permohonan ganti rugi merupakan dua hal yang berbeda.

Amnesti berkaitan dengan penghapusan atau penghentian akibat pidana yang dijalani Gus Nur, sedangkan permohonan ganti rugi diajukan karena pihak Gus Nur mengklaim adanya kesalahan penerapan hukum dalam proses perkara sebelumnya.

Namun, alasan tersebut tidak membuat permohonan ganti rugi dikabulkan.

Dalam putusan pada Senin, 28 September 2026, Hakim Tunggal PN Solo Marper Pandiangan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gus Nur.

Dengan putusan tersebut, untuk perkara permohonan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur, negara tidak diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana yang dimohonkan.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Besar Jadi Fokus Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang, Polda Aceh dan BNN Perkuat Sinergi
Kejanggalan Kasus Kematian Eks Istri Polisi, LBH Medan: Jejak Residu Ada di Handuk dan Baju Bola Brigadir I
Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
Dugaan Penganiayaan Siswa di SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan ke Polisi, Guru Bantah Terlibat
Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru