Ditanya Soal 2.000 SGD Hilang dari Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Cuma Jawab 'Maaf'
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk melakukan siaran langsung dari ruang sidang.
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya proses persidangan. Keputusan mengenai kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim bersama pimpinan pengadilan.Baca Juga:
"Media diperkenankan meliput sebagaimana biasa. Namun sampai saat ini belum ada izin untuk melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung," ujarnya, Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Wartawan tetap dapat meliput jalannya persidangan, mengambil gambar sesuai ketentuan, serta memperoleh informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.
Immanuel menegaskan bahwa untuk sementara seluruh pihak belum diperkenankan melakukan live streaming. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pertimbangan khusus dari majelis hakim maupun pimpinan pengadilan, keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi.
"Untuk sementara ini live streaming belum diperkenankan. Tetapi peliputan tetap dipersilakan karena pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum," katanya.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.* (oz/dh)
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memberikan pilihan kepada siswa sekolah dasar (SD) dalam menentukan
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka
PERISTIWA
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berhasil meningkatkan produktivitas sejumlah sumur migas di Kalimantan Timur melalui pen
EKONOMI
JAKARTA Patriot Bond diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghimpun dana murah dalam jumlah besar di luar APBN guna membiay
EKONOMI