Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk melakukan siaran langsung dari ruang sidang.
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya proses persidangan. Keputusan mengenai kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim bersama pimpinan pengadilan.Baca Juga:
"Media diperkenankan meliput sebagaimana biasa. Namun sampai saat ini belum ada izin untuk melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung," ujarnya, Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Wartawan tetap dapat meliput jalannya persidangan, mengambil gambar sesuai ketentuan, serta memperoleh informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.
Immanuel menegaskan bahwa untuk sementara seluruh pihak belum diperkenankan melakukan live streaming. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pertimbangan khusus dari majelis hakim maupun pimpinan pengadilan, keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi.
"Untuk sementara ini live streaming belum diperkenankan. Tetapi peliputan tetap dipersilakan karena pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum," katanya.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.* (oz/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL