BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, PN Jaktim Belum Izinkan Live Streaming

Dharma - Sabtu, 27 Juni 2026 10:28 WIB
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, PN Jaktim Belum Izinkan Live Streaming
Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma (tengah, mengenakan jaket jingga) dan barang buktinya, dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/06). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk melakukan siaran langsung dari ruang sidang.

Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya proses persidangan. Keputusan mengenai kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim bersama pimpinan pengadilan.

Baca Juga:

"Media diperkenankan meliput sebagaimana biasa. Namun sampai saat ini belum ada izin untuk melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung," ujarnya, Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Wartawan tetap dapat meliput jalannya persidangan, mengambil gambar sesuai ketentuan, serta memperoleh informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.

Immanuel menegaskan bahwa untuk sementara seluruh pihak belum diperkenankan melakukan live streaming. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pertimbangan khusus dari majelis hakim maupun pimpinan pengadilan, keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi.

"Untuk sementara ini live streaming belum diperkenankan. Tetapi peliputan tetap dipersilakan karena pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum," katanya.

PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pengurusan KITAS hingga VOA Diduga Dipersulit
Kembali ke Panggung Politik, Jokowi: Demi PSI!
Gerindra Buka Suara Soal Ajakan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
Jokowi Resmi Mulai Safari Politik Nasional, Lampung Jadi Langkah Perdana Keliling 38 Provinsi
Kapolri Lakukan Rotasi Besar Polda Sumut, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Siapkan Saksi Ahli dan Bukti Tambahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru