SALAM Desak PLN Sumut Copot Kepala ULP Sibuhuan, Soroti Dugaan Pembiaran Wifi Ilegal di Padang Lawas
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk melakukan siaran langsung dari ruang sidang.
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya proses persidangan. Keputusan mengenai kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim bersama pimpinan pengadilan.Baca Juga:
"Media diperkenankan meliput sebagaimana biasa. Namun sampai saat ini belum ada izin untuk melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung," ujarnya, Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Wartawan tetap dapat meliput jalannya persidangan, mengambil gambar sesuai ketentuan, serta memperoleh informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.
Immanuel menegaskan bahwa untuk sementara seluruh pihak belum diperkenankan melakukan live streaming. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pertimbangan khusus dari majelis hakim maupun pimpinan pengadilan, keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi.
"Untuk sementara ini live streaming belum diperkenankan. Tetapi peliputan tetap dipersilakan karena pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum," katanya.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.* (oz/dh)
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong transisi energi dan aksi iklim saat menjadi pembi
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Lat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah membuka peluang bagi lebih banyak tenaga ahli untuk terlibat dalam pengembangan mobil dan motor nasional. Langkah ini
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah maupun kemen
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kedatun Keagungan Lampung
NASIONAL
MEDAN Kebakaran yang melanda pabrik sepatu dan sandal karet PT Yumeida di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten D
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL