BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pengurusan KITAS hingga VOA Diduga Dipersulit

Dharma - Sabtu, 27 Juni 2026 08:12 WIB
KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pengurusan KITAS hingga VOA Diduga Dipersulit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik mendalami adanya dugaan permintaan uang di luar ketentuan resmi pada loket pelayanan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan biro jasa, yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja yang berstatus wiraswasta. Keduanya diperiksa di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan uang tambahan di luar pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, uang tambahan tersebut diduga diminta sebagai pelicin agar proses pengajuan dokumen keimigrasian dapat segera diproses.

Apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan tersebut, berkas permohonan disebut tidak akan diproses. Dugaan praktik itu mencakup pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari KITAS, KITAP, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VOA).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 Juni 2026.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka di antaranya Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Bali Hari Ini: Karangasem dan Buleleng Diguyur Hujan Ringan, Wilayah Lain Didominasi Berawan
Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Plaza Hayam Wuruk: 291 Tersangka Diamankan, Perputaran Dana Capai Rp13,9 Triliun
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah BPK Sumsel, Dugaan Intervensi Audit WTP Diusut
KPK Telusuri Penghasilan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Dugaan Penerimaan Uang Didalami
Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Polri Naik, Citra Positif Tembus 71,5 Persen
KPK Bongkar Dugaan Pungli Imigrasi Bali, Biro Jasa Diminta Setor agar KITAS Diproses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru