BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Aktor Utama Kasus Korupsi MBG, Pertanyakan Dasar Kejagung

Adelia Syafitri - Sabtu, 27 Juni 2026 09:30 WIB
Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Aktor Utama Kasus Korupsi MBG, Pertanyakan Dasar Kejagung
Sony Sonjaya. (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut kuasa hukumnya, Krisna Murti, posisi Sony sebagai wakil kepala badan tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan di BGN.

Krisna mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres), BGN dipimpin oleh seorang kepala badan sehingga tidak tepat apabila Sony disebut sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

"Kalau mengacu pada Perpres, BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Jadi bagaimana mungkin wakil kepala badan disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Tanpa perintah, dia juga tidak bisa menjalankan kebijakan," ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga:

Selain itu, Krisna mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi kliennya tidak berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

Ia juga menilai tuduhan terkait pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu dijelaskan lebih rinci, termasuk letak dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Menurut Syarief, selain bukan pelaku utama, syarat lain untuk memperoleh status justice collaborator adalah mengakui perbuatan yang disangkakan. Penyidik menilai kedua syarat tersebut belum terpenuhi oleh Sony Sonjaya.

Kejagung juga menyebut Sony memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggaran Makan Bergizi Gratis Kembali Dipangkas, Menkeu Purbaya Sebut Efisiensi Berlanjut
Aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya Berujung Ricuh, Ini 11 Tuntutan yang Disuarakan Massa
Herry Dahana: Dukungan Kritis dan Pengawasan Publik Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Mahfud MD Tantang Prabowo Ungkap Pihak Pendana Demo: Sebutkan Siapa yang Dibayar dan Membayar!
Peserta Demo Diamankan Polisi, Aksi Tolak MBG dan KDMP di Blitar Memanas
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru