BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan Pungli Imigrasi Bali, Biro Jasa Diminta Setor agar KITAS Diproses

Johan - Jumat, 26 Juni 2026 09:07 WIB
KPK Bongkar Dugaan Pungli Imigrasi Bali, Biro Jasa Diminta Setor agar KITAS Diproses
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Beritanasional/Panji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik menemukan adanya indikasi setoran dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi agar permohonan izin tinggal diproses.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan praktik tersebut didalami melalui pemeriksaan enam saksi yang dilakukan di Polresta Denpasar pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Budi, para biro jasa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi agar pengajuan dokumen izin tinggal, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), maupun layanan keimigrasian lainnya dapat diproses.

Baca Juga:

"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak diproses," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

KPK menyebut seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik. Enam saksi tersebut berasal dari sejumlah biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA, termasuk pimpinan, staf operasional, staf keuangan, serta pihak swasta.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya pembayaran kepada oknum petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keterangan para saksi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua kantor biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan maupun mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini: Jembrana Hujan Ringan, Denpasar hingga Badung Berawan
10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan
KPK Bantarkan Gus Yaqut ke RS Polri, Istri Apresiasi Langkah Cepat Tim Medis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru