Bobby Nasution Usul Enam BUMD Sumut Dimerger, Target Jadi Tiga atau Empat Perusahaan Lebih Kuat
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengusulkan penggabungan atau merger sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PEMERINTAHAN
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai Paket 1 hingga 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan periode 2021-2024.
Kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang disebut berperan sebagai broker proyek.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026, dengan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.Baca Juga:
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama empat tahun penjara," ujar Khamozaro.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.
"Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," lanjutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp200 juta yang telah disetorkan.
Sementara itu, Eddy dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar dan seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Khamozaro.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengusulkan penggabungan atau merger sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PEMERINTAHAN
SLEMAN Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
BLITAR Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (25/6/2026), berla
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hak
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala TanjungTebing Tingg
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda mampu men
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa moralitas, integritas, dan profesionalitas merupakan syarat utama yang harus dimilik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mant
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, mengungkap dugaan adan
HUKUM DAN KRIMINAL