BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Kamis, 25 Juni 2026 16:54 WIB
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai Paket 1 hingga 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan periode 2021-2024.

Kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang disebut berperan sebagai broker proyek.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026, dengan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama empat tahun penjara," ujar Khamozaro.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Majelis hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.

"Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," lanjutnya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp200 juta yang telah disetorkan.

Sementara itu, Eddy dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar dan seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan.

"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Khamozaro.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Digitalisasi Pasar Dimulai, Rico Waas Luncurkan Sistem Pembayaran Nontunai di Pasar Petisah
LKBH Binjai Desak Pemko Terbitkan Perda Earmarking Parkir Lapangan Merdeka, Dana Diminta Kembali untuk Fasilitas Publik
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar
KPK Bantarkan Gus Yaqut ke RS Polri, Istri Apresiasi Langkah Cepat Tim Medis
PLN Padamkan Listrik 7 Wilayah di Medan Hari Ini, Berikut Daftar Lokasinya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru