Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai Paket 1 hingga 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan periode 2021-2024.
Kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang disebut berperan sebagai broker proyek.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026, dengan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.Baca Juga:
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama empat tahun penjara," ujar Khamozaro.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.
"Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," lanjutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp200 juta yang telah disetorkan.
Sementara itu, Eddy dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar dan seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Khamozaro.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL