BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Kamis, 25 Juni 2026 16:54 WIB
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara yang sebelumnya diungkap KPK dan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.* (mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Digitalisasi Pasar Dimulai, Rico Waas Luncurkan Sistem Pembayaran Nontunai di Pasar Petisah
LKBH Binjai Desak Pemko Terbitkan Perda Earmarking Parkir Lapangan Merdeka, Dana Diminta Kembali untuk Fasilitas Publik
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar
KPK Bantarkan Gus Yaqut ke RS Polri, Istri Apresiasi Langkah Cepat Tim Medis
PLN Padamkan Listrik 7 Wilayah di Medan Hari Ini, Berikut Daftar Lokasinya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru