Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Istri mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantarkan penahanan suaminya untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Menurut Eny, keputusan merujuk Gus Yaqut ke rumah sakit merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi kesehatannya yang dilaporkan terus menurun selama menjalani masa penahanan.
"Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).Baca Juga:
Eny mengaku baru mengetahui kondisi kesehatan suaminya yang memburuk saat melakukan kunjungan rutin. Dalam beberapa pekan terakhir, Gus Yaqut disebut kerap mengeluhkan nyeri di bagian ulu hati, mual, hingga mengalami kesulitan buang air besar.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan dalam lima hari terakhir setelah disertai gejala demam dan meriang yang berkepanjangan. Melihat perkembangan kesehatan tersebut, tim medis Rutan KPK kemudian memberikan rujukan ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dokter penanggung jawab pemeriksaan di RS Polri, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, menyatakan Gus Yaqut memerlukan tindakan medis segera. Namun sebelum tindakan dilakukan, tim dokter terlebih dahulu meminta sejumlah pemeriksaan penunjang seperti tes darah lengkap dan MRI guna memastikan kondisi pasien secara menyeluruh.
Eny menegaskan pembantaran penahanan yang diberikan KPK merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tim dokter yang menangani suaminya.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dan doa," katanya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Diketahui, Gus Yaqut telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Terakhir, penyidik KPK memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 9 Juni 2026 terkait proses hukum yang masih berjalan.* (mt/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL