BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

KPK Bantarkan Gus Yaqut ke RS Polri, Istri Apresiasi Langkah Cepat Tim Medis

Dharma - Kamis, 25 Juni 2026 10:30 WIB
KPK Bantarkan Gus Yaqut ke RS Polri, Istri Apresiasi Langkah Cepat Tim Medis
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Jumat (19/6/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Istri mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantarkan penahanan suaminya untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Menurut Eny, keputusan merujuk Gus Yaqut ke rumah sakit merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi kesehatannya yang dilaporkan terus menurun selama menjalani masa penahanan.

"Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:

Eny mengaku baru mengetahui kondisi kesehatan suaminya yang memburuk saat melakukan kunjungan rutin. Dalam beberapa pekan terakhir, Gus Yaqut disebut kerap mengeluhkan nyeri di bagian ulu hati, mual, hingga mengalami kesulitan buang air besar.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan dalam lima hari terakhir setelah disertai gejala demam dan meriang yang berkepanjangan. Melihat perkembangan kesehatan tersebut, tim medis Rutan KPK kemudian memberikan rujukan ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dokter penanggung jawab pemeriksaan di RS Polri, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, menyatakan Gus Yaqut memerlukan tindakan medis segera. Namun sebelum tindakan dilakukan, tim dokter terlebih dahulu meminta sejumlah pemeriksaan penunjang seperti tes darah lengkap dan MRI guna memastikan kondisi pasien secara menyeluruh.

Eny menegaskan pembantaran penahanan yang diberikan KPK merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tim dokter yang menangani suaminya.

"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dan doa," katanya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Diketahui, Gus Yaqut telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Terakhir, penyidik KPK memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 9 Juni 2026 terkait proses hukum yang masih berjalan.* (mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Diperiksa Kejati Sumut, Harta Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Jadi Sorotan
KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirawat di RS Polri
KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Makin Terang
KPK Kejar Bukti Baru, Penahanan Silmy Karim Ditambah 40 Hari
Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Jaksa: Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru