DWP Kemnaker Dorong Budaya Kerja Peduli Kesehatan Mental Lewat Workshop Psychological First Aid
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai Paket 1 hingga 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan periode 2021-2024.
Kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang disebut berperan sebagai broker proyek.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026, dengan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.Baca Juga:
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama empat tahun penjara," ujar Khamozaro.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.
"Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," lanjutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp200 juta yang telah disetorkan.
Sementara itu, Eddy dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar dan seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Khamozaro.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Sengketa lahan yang melibatkan PT Bridgestone dengan warga Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (
PERISTIWA
DELI SERDANG Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap II Kabupaten Deli Serdang berlangsung
PERISTIWA
MEDAN Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, meminta majelis haki
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Front Demokrasi Rakyat (FDR) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pemberian dana kepada Badan Eksekutif Mah
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pemanfaatan cadangan minyak dan
EKONOMI
BANGKA TENGAH Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan bijih timah ilegal melalui jalur laut di kawasan Pantai P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Herry Dahana, mengajak seluruh elemen masy
NASIONAL
JAKARTA Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korup
HUKUM DAN KRIMINAL