Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai menghambat percepatan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
"Terlebih Muhlis telah menikmati sebagian besar hasil kejahatan yang dilakukannya dan memberikan citra buruk bagi institusi DJKA," ujar Khamozaro.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Khusus untuk Eddy, hakim menilai pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Muhlis dan Eddy masing-masing dengan pidana enam tahun penjara.
Muhlis juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Dari jumlah tersebut, Muhlis baru membayar Rp200 juta.
Sementara itu, Eddy dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp14,7 miliar subsider dua tahun penjara.
Hingga persidangan, Eddy telah menyetor uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.