Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ma'ruf menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan.Baca Juga:
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, Ma'ruf hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu diumumkan lembaga antirasuah setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
Ma'ruf diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019 hingga 2021. Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.* (in/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL