Siap-Siap! Tak Lagi Gratis, Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlakukan Tarif Resmi
SIMALUNGUN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala TanjungTebing Tingg
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 diduga menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan aset rumah dari beberapa pihak yang berkepentingan.Baca Juga:
"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi penanganan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta sejumlah perizinan usaha pertambangan yang tengah menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain itu, Hery juga diduga diminta untuk memengaruhi penilaian Ombudsman terhadap sejumlah persoalan administrasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.
Dalam dakwaan disebutkan, total nilai gratifikasi dan suap yang diterima mencapai Rp4,8 miliar yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp2,6 miliar serta sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Jaksa memerinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery dari berbagai pihak, di antaranya berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam pengurusan izin dan kewajiban perusahaan di sektor pertambangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga Hery berperan dalam pengurusan persoalan penghitungan kewajiban PNBP yang melibatkan perusahaan pertambangan.
Menurut penyidik, terdapat dugaan upaya memengaruhi kebijakan dan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait persoalan tersebut sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang menyeret mantan pimpinan Ombudsman RI tersebut.* (in/dh)
SIMALUNGUN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala TanjungTebing Tingg
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda mampu men
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa moralitas, integritas, dan profesionalitas merupakan syarat utama yang harus dimilik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mant
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, mengungkap dugaan adan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terda
HUKUM DAN KRIMINAL
CARACAS Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) memperingatkan potensi dampak besar dari gempa kembar yang mengguncang Venezuela pada Rabu
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
MEDAN Kafilah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke
PEMERINTAHAN