Komnas HAM Kecam Kasus Taufik Hidayat, Penyiksaan dan Penyekapan Korban Dinilai Sangat Keji
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, resmi memasuki babak persidangan. Hery menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana terhadap Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.Baca Juga:
Perkara ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery saat menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Hery diduga menerima sejumlah uang dan aset dari beberapa pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman RI.
Penyidik mengungkap, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Tak hanya uang tunai, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dugaan penerimaan lainnya meliputi Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Kejaksaan Agung menilai seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Dengan dimulainya persidangan, kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan mendengarkan dakwaan jaksa sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan pejabat publik.* (an/dh)
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini mulai
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik terjadwal pada Kamis (25/6/2026). Pemadaman dilakukan
NASIONAL
VANCOUVER Timnas Swiss memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kanada dengan skor 21 pada laga terakhir
OLAHRAGA
SEATTLE Timnas Bosnia dan Herzegovina menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah meraih kemenangan meyakinkan 31 a
OLAHRAGA
MIAMI GARDENS Timnas Brasil menutup perjalanan fase grup Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan setelah mengalahkan Skotlandia 3
OLAHRAGA
ATLANTA Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai menaklukkan Haiti dengan skor 42 pada laga terakhir Gr
OLAHRAGA
MEDAN Nama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menjadi perhatian publik setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
POLITIK
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL