Juaranya Buah Tropis Manggis dan Pisang Raja Wakili Indonesia Masuk Top 10 Asia Tenggara
JAKARTA Dua buah yang berasal dari Indonesia masuk dalam 10 besar daftar buah terbaik Asia Tenggara versi TasteAtlas. Keduanya adalah mang
PARIWISATA
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses hanya berdasarkan laporan dari keluarga, simpatisan, pendukung, relawan atau pihak lain yang mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden.
Penegasan tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.
MK kemudian menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Mahkamah, rumusan tersebut sebelumnya masih membuka ruang tafsir mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
MK menilai ketentuan tersebut baru menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, tetapi belum secara tegas menyebut subjek hukum yang berhak membuat pengaduan.
"Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.
Dengan putusan tersebut, pengaduan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.
Artinya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
JAKARTA Dua buah yang berasal dari Indonesia masuk dalam 10 besar daftar buah terbaik Asia Tenggara versi TasteAtlas. Keduanya adalah mang
PARIWISATA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto telah melakukan empat kali pergantian pimpinan lembaga komunikasi pemerintah sejak awal masa pemerintaha
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Rocky Gerung menegaskan lembaga yang kini ditempatinya bukan bertugas mengkrit
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta pengurus Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) M
PEMERINTAHAN
MEDAN Kementerian ATR/BPN melakukan rekonsolidasi dengan mengumpulkan fakta dan data baru, guna menindaklanjuti laporan Herlambang Pangg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (M
POLITIK
JAKARTA Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki penger
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaDALAM aksara Jawa terdapat tanda yang disebut pangkon. Fungsinya sederhana, tetapi menyimpan metafora yang men
OPINI