Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses hanya berdasarkan laporan dari keluarga, simpatisan, pendukung, relawan atau pihak lain yang mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden.
Penegasan tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.
MK kemudian menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Mahkamah, rumusan tersebut sebelumnya masih membuka ruang tafsir mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
MK menilai ketentuan tersebut baru menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, tetapi belum secara tegas menyebut subjek hukum yang berhak membuat pengaduan.
"Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.
Dengan putusan tersebut, pengaduan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.
Artinya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ungkap Guntur.
MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Dengan demikian, sifat delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 semakin diperjelas. Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden baru dapat dimulai apabila pihak yang menjadi sasaran langsung, yakni Presiden atau Wakil Presiden, mengajukan pengaduan.
Putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri tanpa adanya pengaduan dari pihak yang bersangkutan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.