BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Bukan Keluarga atau Relawan, MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan

Dharma - Rabu, 12 Agustus 2026 19:00 WIB
Bukan Keluarga atau Relawan, MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan
Sidang MK (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ungkap Guntur.

MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

Dengan demikian, sifat delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 semakin diperjelas. Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden baru dapat dimulai apabila pihak yang menjadi sasaran langsung, yakni Presiden atau Wakil Presiden, mengajukan pengaduan.

Putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri tanpa adanya pengaduan dari pihak yang bersangkutan.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari 17 Ribu Melonjak ke 80 Ribu, Pemerintah Percepat Perbaikan Sekolah Rusak di Seluruh Indonesia
Berkat Kepercayaan Prabowo, Transformasi Birokrasi Kemenpora Tembus 83 Persen
Dari Ahli Teknologi hingga Menteri, Prabowo Siapkan Tanda Jasa Jelang HUT ke-81 RI
Sempat Ditawari Kursi Kabinet, Megawati Pilih PDI-P Tetap Jadi Penyeimbang Prabowo
Indonesia Bukan Satu Wajah, DPD Ingin Asta Cita Prabowo Dirasakan sampai Pelosok
Wamenhan AS Elbridge Colby Temui Prabowo di Istana, Sinyal Penguatan Kerja Sama Bilateral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru