Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ungkap Guntur.
MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Dengan demikian, sifat delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 semakin diperjelas. Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden baru dapat dimulai apabila pihak yang menjadi sasaran langsung, yakni Presiden atau Wakil Presiden, mengajukan pengaduan.
Putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri tanpa adanya pengaduan dari pihak yang bersangkutan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.