Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA - Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini penting dipahami karena alkohol atau etanol dapat ditemukan dalam berbagai produk, seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Dalam Islam, khamar merupakan sesuatu yang memabukkan dan hukumnya haram. Larangan mengonsumsi khamar ditegaskan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu dalil mengenai larangan khamar terdapat dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Allah SWT berfirman:Baca Juga:
"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai hukum khamar.
"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."
Riwayat lain dari Ali juga menyebutkan bahwa khamar diharamkan karena zatnya, sedangkan minuman lainnya menjadi haram apabila memabukkan.
Lantas, apa perbedaan alkohol dan khamar?
Dalam pembahasan fikih, alkohol merupakan istilah yang berkaitan dengan senyawa kimia, sedangkan khamar merupakan kategori dalam hukum Islam yang berkaitan dengan sesuatu yang memabukkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejumlah fatwanya membedakan alkohol atau etanol dengan khamar. Menurut penjelasan tersebut, tidak semua alkohol dapat dikategorikan sebagai khamar.
Alkohol atau etanol dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan industri, termasuk produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik. Karena itu, keberadaan alkohol dalam sebuah produk tidak serta-merta menjadikan produk tersebut sebagai khamar.
Dilansir dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Putusan Musywil Tarjih Jawa Tengah 1987 menyatakan minuman beralkohol yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan batas kandungan alkohol yang dilarang disebut berkaitan dengan volume dan sifat memabukkan, sehingga penentuannya memerlukan penelitian ahli, termasuk dari bidang farmasi.
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Rocky Gerung menegaskan lembaga yang kini ditempatinya bukan bertugas mengkrit
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta pengurus Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) M
PEMERINTAHAN
MEDAN Kementerian ATR/BPN melakukan rekonsolidasi dengan mengumpulkan fakta dan data baru, guna menindaklanjuti laporan Herlambang Pangg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (M
POLITIK
JAKARTA Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki penger
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaDALAM aksara Jawa terdapat tanda yang disebut pangkon. Fungsinya sederhana, tetapi menyimpan metafora yang men
OPINI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan Partai Gerindra menjadi tempat terakhir bagi dirinya dalam berkarier
POLITIK
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat penurunan 3,28 persen sepanjang perdagangan pekan 28 Septemb
EKONOMI