BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Sering Disamakan Padahal Beda Begini Tinjauan Fikih Islam Membedah Batas Antara Alkohol dan Khamar

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 11:40 WIB
Sering Disamakan Padahal Beda Begini Tinjauan Fikih Islam Membedah Batas Antara Alkohol dan Khamar
ilustrasi alkohol. (Foto: thinkstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini penting dipahami karena alkohol atau etanol dapat ditemukan dalam berbagai produk, seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik.

Dalam Islam, khamar merupakan sesuatu yang memabukkan dan hukumnya haram. Larangan mengonsumsi khamar ditegaskan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.

Salah satu dalil mengenai larangan khamar terdapat dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Allah SWT berfirman:

Baca Juga:

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai hukum khamar.

"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."

Riwayat lain dari Ali juga menyebutkan bahwa khamar diharamkan karena zatnya, sedangkan minuman lainnya menjadi haram apabila memabukkan.

Lantas, apa perbedaan alkohol dan khamar?

Dalam pembahasan fikih, alkohol merupakan istilah yang berkaitan dengan senyawa kimia, sedangkan khamar merupakan kategori dalam hukum Islam yang berkaitan dengan sesuatu yang memabukkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejumlah fatwanya membedakan alkohol atau etanol dengan khamar. Menurut penjelasan tersebut, tidak semua alkohol dapat dikategorikan sebagai khamar.

Alkohol atau etanol dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan industri, termasuk produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik. Karena itu, keberadaan alkohol dalam sebuah produk tidak serta-merta menjadikan produk tersebut sebagai khamar.

Dilansir dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Putusan Musywil Tarjih Jawa Tengah 1987 menyatakan minuman beralkohol yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan batas kandungan alkohol yang dilarang disebut berkaitan dengan volume dan sifat memabukkan, sehingga penentuannya memerlukan penelitian ahli, termasuk dari bidang farmasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disorot Publik, BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Tak Sepeser pun Dipakai untuk Buku Islam Ala Prabowo
Ancam Pakai Pisau, Pemuda 19 Tahun di Tanjab Timur Diduga Cabuli Tetangga - Terancam 12 Tahun Penjara
Lima Pekan Terjebak Kabut Asap, Ribuan Warga Pontianak Gelar Salat Istisqa Minta Hujan Turun
Heboh Dugaan Larangan Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional!
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Naik ke Tersangka, MC dan Penantang Challenge Ditahan
Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras Viral, MUI Desak Aparat Usut Tuntas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Rocky Gerung Dipangku Kekuasaan

Rocky Gerung Dipangku Kekuasaan

OlehWerdha CandratrilaksitaDALAM aksara Jawa terdapat tanda yang disebut pangkon. Fungsinya sederhana, tetapi menyimpan metafora yang men

OPINI