BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Naik ke Tersangka, MC dan Penantang Challenge Ditahan

Johan - Kamis, 13 Agustus 2026 19:31 WIB
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Naik ke Tersangka, MC dan Penantang Challenge Ditahan
Pelaku challenge hafalan Qur'an demi miras dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka, yakni pembawa acara (MC) dan pihak yang diduga membuat tantangan, langsung ditahan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka berinisial RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026). Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:

Iman menjelaskan tersangka RES berperan sebagai pembawa acara atau MC yang diduga berinteraksi dengan pengunjung di depan booth. Dalam kejadian tersebut, tersangka M kemudian melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

"Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," ujar Iman.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

Polisi juga telah menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital terkait peristiwa tersebut sebagai barang bukti.

Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyelenggara Kecam Kejadian

Pihak penyelenggara The Sounds Project turut angkat bicara mengenai kejadian tersebut. Mereka mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan atau promosi produk.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Penyelenggara menegaskan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Mereka juga telah menegur pihak sponsor dan meminta kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menjelang Pertandingan BRI Super League, Polsek Blahbatuh Lakukan Yustisi Humanis di Sekitar Stadion Dipta
Pembunuhan di Medan Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa David Chandra Berlapis
Viral Es Krim Alkohol di Mal Surabaya Barat, Satpol PP Segel Stan dan Panggil Pemilik
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Diduga Mabuk! Mercedes Benz Hantamu00a0Pengendara Motor
Trauma Anak Bungsu dan Depresi Pelaku Dalam Tragedi Mutilasi di Ciamis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru