BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

BNN Tangkap Buronan Kasus Sabu 92 Kg Bos Gendut, Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Aset Rp39,9 Miliar

Johan - Kamis, 13 Agustus 2026 13:01 WIB
BNN Tangkap Buronan Kasus Sabu 92 Kg Bos Gendut, Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Aset Rp39,9 Miliar
BNN bersama Polda Metro Jaya, termasuk Brimob, melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Bahari pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba yang menjadi buronan sejak November 2025.

MR ditangkap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN menyita uang tunai Rp1,277 miliar serta sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp39,950 miliar.

Baca Juga:

Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardy Siahaan mengatakan MR merupakan salah satu gembong narkoba yang beroperasi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis, 13 Agustus 2026.

MR sebelumnya masuk dalam daftar buronan BNN terkait kasus kepemilikan sabu seberat 92 kilogram.

Namun, penanganan perkara terhadap MR kini tidak hanya berfokus pada kasus narkotika.

BNN juga mengembangkan dugaan TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar," kata Roy.

Selain uang tunai, BNN menemukan sejumlah aset yang setelah dihitung memiliki nilai sekitar Rp39,950 miliar.

"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar," ujarnya.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Bisnis Haram Berkedok Vaping: Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Cartridge Pod Berisi Narkotika Etomidate
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Lagi, Kejagung Terus Telusuri Aset Kasus Febrie Adriansyah
Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru