Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Dokter Tifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Tim jaksa melalui Inda Putri Manurung meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima seluruh eksepsi yang diajukan Kejati DKI Jakarta sekaligus menolak permohonan Dokter Tifa.
Baca Juga:
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Inda dalam persidangan.
Jaksa juga meminta hakim memutus terlebih dahulu eksepsi mengenai kompetensi absolut sebelum masuk lebih jauh ke pemeriksaan permohonan praperadilan.
Kejati DKI Jakarta menilai PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Dokter Tifa.
"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan. Menyatakan PN Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Inda.
Selain itu, jaksa meminta permohonan praperadilan tersebut dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, Kejati DKI Jakarta juga menegaskan tindakan pelimpahan kembali perkara Dokter Tifa ke pengadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa meminta hakim menyatakan surat pelimpahan perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Inda.
Kejati Jakarta juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.