Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Dokter Tifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Tim jaksa melalui Inda Putri Manurung meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima seluruh eksepsi yang diajukan Kejati DKI Jakarta sekaligus menolak permohonan Dokter Tifa.Baca Juga:
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Inda dalam persidangan.
Jaksa juga meminta hakim memutus terlebih dahulu eksepsi mengenai kompetensi absolut sebelum masuk lebih jauh ke pemeriksaan permohonan praperadilan.
Kejati DKI Jakarta menilai PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Dokter Tifa.
"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan. Menyatakan PN Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Inda.
Selain itu, jaksa meminta permohonan praperadilan tersebut dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, Kejati DKI Jakarta juga menegaskan tindakan pelimpahan kembali perkara Dokter Tifa ke pengadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa meminta hakim menyatakan surat pelimpahan perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Inda.
Kejati Jakarta juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.
"Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," katanya.
Jaksa turut membantah dalil kubu Dokter Tifa yang menyebut surat dakwaan baru hanya mengalami perbaikan redaksional atau sekadar "kosmetik edit".
Menurut jaksa, persoalan mengenai substansi dakwaan merupakan kewenangan hakim dalam perkara pokok, bukan ranah pemeriksaan praperadilan.
"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok yang menilainya," ujar Inda.
Setelah jawaban Kejati DKI Jakarta dibacakan, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Jaksa kemudian memberikan duplik secara lisan dalam persidangan.
Kedua pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing terkait permohonan dan jawaban praperadilan.
Sementara itu, perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa telah kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi pada 29 Juli 2026.
PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.* (in/dh)
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA