BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Kejati DKI Minta Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Pertanyakan Wewenang PN Jaksel

- Kamis, 13 Agustus 2026 15:59 WIB
Kejati DKI Minta Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Pertanyakan Wewenang PN Jaksel
Sidang praperadilan Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026). (Foto: Ari Sandita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Dokter Tifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Tim jaksa melalui Inda Putri Manurung meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima seluruh eksepsi yang diajukan Kejati DKI Jakarta sekaligus menolak permohonan Dokter Tifa.

Baca Juga:

"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Inda dalam persidangan.

Jaksa juga meminta hakim memutus terlebih dahulu eksepsi mengenai kompetensi absolut sebelum masuk lebih jauh ke pemeriksaan permohonan praperadilan.

Kejati DKI Jakarta menilai PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Dokter Tifa.

"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan. Menyatakan PN Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Inda.

Selain itu, jaksa meminta permohonan praperadilan tersebut dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, Kejati DKI Jakarta juga menegaskan tindakan pelimpahan kembali perkara Dokter Tifa ke pengadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Jaksa meminta hakim menyatakan surat pelimpahan perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Inda.

Kejati Jakarta juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.

"Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," katanya.

Jaksa turut membantah dalil kubu Dokter Tifa yang menyebut surat dakwaan baru hanya mengalami perbaikan redaksional atau sekadar "kosmetik edit".

Menurut jaksa, persoalan mengenai substansi dakwaan merupakan kewenangan hakim dalam perkara pokok, bukan ranah pemeriksaan praperadilan.

"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok yang menilainya," ujar Inda.

Setelah jawaban Kejati DKI Jakarta dibacakan, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Jaksa kemudian memberikan duplik secara lisan dalam persidangan.

Kedua pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing terkait permohonan dan jawaban praperadilan.

Sementara itu, perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa telah kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi pada 29 Juli 2026.

PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?
Dr Tifa Tak Muncul di PN Jaktim, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Ditunda
Jokowi Siap Bawa Ijazah SD sampai S1, Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo Buktikan di Persidangan
"Insya Allah Hadir," Jokowi Pastikan Datang ke Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI
"Jangan Cuma Ditunjuk, Serahkan ke ANRI!" Pengamat Tantang Ijazah Jokowi Diautentikasi
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru