BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan

gusWedha - Kamis, 13 Agustus 2026 08:10 WIB
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
Pengamat politik dan kebijakan publik Samuel Silaen. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polemik mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond memasuki pembahasan yang lebih luas.

Perdebatan tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah menghimpun dana dalam negeri untuk membiayai pembangunan, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan investor dan kewenangan negara menelusuri asal-usul dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Persoalan itu menjadi relevan di tengah pengujian sejumlah ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Pengamat politik dan kebijakan publik Samuel Silaen menilai keberadaan Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara pada dasarnya tidak perlu dipersoalkan.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan instrumen yang dapat menghimpun dana domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Namun, kepastian hukum bagi investor, kata Samuel, harus tetap berjalan bersama prinsip akuntabilitas.

Legalitas sebuah transaksi tidak otomatis menjawab persoalan mengenai asal-usul dana yang digunakan.

"Persoalan utama bukan terletak pada keberadaan Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara. Pemerintah memang membutuhkan instrumen yang mampu menghimpun dana domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan," ujar Samuel dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Samuel mengatakan persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya bagaimana transaksi dilakukan, tetapi juga dari mana sumber dana investor berasal.

Menurut dia, jangan sampai instrumen pembiayaan negara justru membuka ruang untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

Pertanyaan kemudian muncul: jika seseorang membeli Patriot Bond melalui mekanisme resmi pasar primer dan seluruh prosedur transaksi telah dipenuhi, apakah sumber dana investor otomatis tidak lagi dapat dipersoalkan?

Samuel menilai kedua hal tersebut harus dipisahkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rakor Forkopimda Sumatera 2026, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan
TP PKK Asahan dan Organisasi Perempuan Gelar Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo
Wakil Bupati Asahan Buka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria 2026, Dorong Penataan Tanah Berkeadilan
HUT ke-81 RI, Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah 3T hingga Kepulauan Nias
TKD 2027 Belum Jelas, Bobby Nasution Desak Kepastian Anggaran Rp1,1 Triliun untuk Sumut
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru