Baru 35 Persen Terdata, Dinsos Medan Ajak Warga Segera Daftar Perlinsos Sebelum 31 Agustus
MEDAN Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Polemik mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond memasuki pembahasan yang lebih luas.
Perdebatan tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah menghimpun dana dalam negeri untuk membiayai pembangunan, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan investor dan kewenangan negara menelusuri asal-usul dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Persoalan itu menjadi relevan di tengah pengujian sejumlah ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi.Baca Juga:
Pengamat politik dan kebijakan publik Samuel Silaen menilai keberadaan Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara pada dasarnya tidak perlu dipersoalkan.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan instrumen yang dapat menghimpun dana domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Namun, kepastian hukum bagi investor, kata Samuel, harus tetap berjalan bersama prinsip akuntabilitas.
Legalitas sebuah transaksi tidak otomatis menjawab persoalan mengenai asal-usul dana yang digunakan.
"Persoalan utama bukan terletak pada keberadaan Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara. Pemerintah memang membutuhkan instrumen yang mampu menghimpun dana domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan," ujar Samuel dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Samuel mengatakan persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya bagaimana transaksi dilakukan, tetapi juga dari mana sumber dana investor berasal.
Menurut dia, jangan sampai instrumen pembiayaan negara justru membuka ruang untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
Pertanyaan kemudian muncul: jika seseorang membeli Patriot Bond melalui mekanisme resmi pasar primer dan seluruh prosedur transaksi telah dipenuhi, apakah sumber dana investor otomatis tidak lagi dapat dipersoalkan?
Samuel menilai kedua hal tersebut harus dipisahkan.
Kepatuhan terhadap prosedur pembelian menunjukkan bahwa transaksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, hal tersebut belum otomatis menjawab persoalan mengenai asal-usul dana.
"Legalitas transaksi tidak boleh dipahami sebagai legalitas otomatis terhadap sumber dana," tegasnya.
Persoalan menjadi berbeda apabila dana yang digunakan ternyata berasal dari tindak pidana.
Dalam kondisi tersebut, masalah hukum tidak berhenti pada transaksi pembelian surat berharga, tetapi dapat berlanjut pada penelusuran asal-usul harta dan aset.
Perubahan bentuk uang menjadi surat berharga juga tidak dengan sendirinya menghapus persoalan hukum apabila harta tersebut sebelumnya diperoleh melalui tindak pidana.
Samuel menyoroti skenario apabila dana hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli Patriot Bond.
Secara ekonomi, terjadi perubahan bentuk aset. Dana yang sebelumnya berupa uang tunai atau saldo rekening berubah menjadi surat berharga.
Namun, menurut Samuel, perubahan bentuk tersebut tidak otomatis mengubah asal-usul harta secara hukum.
"Kalau uang hasil tindak pidana kemudian dibelikan instrumen keuangan, yang berubah adalah bentuk asetnya. Asal-usul dananya tidak otomatis berubah," katanya.
Karena itu, Patriot Bond tidak cukup dilihat hanya dari sisi pasar keuangan.
Sistem hukum juga perlu memperhatikan bagaimana aset yang berubah bentuk diperlakukan ketika terdapat dugaan atau bukti keterkaitan dengan tindak pidana.
Samuel mengingatkan bahwa rezim pemberantasan tindak pidana korupsi mengenal mekanisme perampasan terhadap barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk barang yang menggantikan barang tersebut.
Dengan demikian, apabila dana hasil korupsi digunakan untuk membeli Patriot Bond, persoalannya bukan hanya apakah transaksi pembelian dilakukan secara formal dan tercatat.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah surat berharga tersebut merupakan bentuk baru dari aset yang berasal dari tindak pidana.
Samuel juga mengaitkan persoalan tersebut dengan rezim tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menurut dia, penelusuran asal-usul harta merupakan bagian penting dalam mengurai rangkaian transaksi dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Harta dapat berpindah, dialihkan, atau berubah bentuk.
Karena itu, masuknya dana ke dalam instrumen keuangan formal tidak otomatis menghapus persoalan apabila terdapat bukti bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana dan unsur pidananya terpenuhi.
"Jangan sampai sistem keuangan formal justru digunakan untuk memberikan kesan bahwa aset yang sebelumnya bermasalah telah menjadi sah hanya karena sudah berubah menjadi instrumen investasi," ujar Samuel.
Menurutnya, perlindungan terhadap transaksi investasi harus ditempatkan secara proporsional.
Kepentingan pemerintah menghimpun dana domestik perlu berjalan beriringan dengan kepentingan negara dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.
Perhatian berikutnya tertuju pada Pasal 50A ayat (6) UU P2SK, khususnya mengenai data dan informasi transaksi.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan data dan informasi kegiatan transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai bukti hukum di pengadilan.
Samuel mempertanyakan batas perlindungan yang diberikan ketentuan tersebut.
Apakah perlindungan hanya ditujukan kepada investor yang melakukan transaksi secara sah dan beritikad baik, atau dapat dimaknai lebih luas sehingga data transaksi tidak dapat digunakan ketika aparat mengungkap dugaan tindak pidana lain?
Menurut Samuel, pertanyaan tersebut penting karena perkara korupsi dan TPPU membutuhkan kemampuan aparat untuk mengurai aliran dana, perubahan bentuk aset, hubungan antartansaksi, serta asal-usul kekayaan.
Namun, ia mengingatkan agar Pasal 50A tidak ditafsirkan secara berlebihan.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Patriot Bond tidak dapat disita atau dirampas.
"Pasal 50A ayat (6) tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Patriot Bond tidak dapat disita atau dirampas," katanya.
Karena itu, norma tersebut dinilai tidak tepat apabila langsung dimaknai sebagai kekebalan aset dari penyitaan.
Bagi Samuel, inti persoalan terletak pada keseimbangan dua kepentingan.
Pertama, memberikan perlindungan kepada investor yang menggunakan dana sah dan beritikad baik.
Kedua, tetap menjaga kewenangan negara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kedua kepentingan tersebut, menurut dia, tidak seharusnya dipertentangkan.
Investor yang menggunakan dana sah, bertindak dengan itikad baik, dan mengikuti mekanisme transaksi resmi membutuhkan kepastian hukum.
Perlindungan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap instrumen pembiayaan negara.
Sebaliknya, apabila dana yang digunakan terbukti berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya, perubahan bentuk dana menjadi Patriot Bond tidak semestinya menghilangkan kewenangan negara untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan.
"Perlindungan terhadap transaksi yang sah jangan sampai berubah menjadi perlindungan terhadap asal-usul dana yang tidak sah," ujar Samuel.
Samuel menegaskan bahwa kritik terhadap potensi risiko hukum tersebut bukan berarti penolakan terhadap Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
Menurut dia, kedua instrumen tersebut tetap dapat memiliki fungsi ekonomi strategis apabila dirancang dan dijalankan dengan tata kelola yang kuat.
Dari sisi ekonomi, Patriot Bond membutuhkan kepercayaan masyarakat dan investor.
Namun, kredibilitas instrumen keuangan tidak hanya bergantung pada perlindungan investor, melainkan juga integritas sistem.
Jika muncul persepsi bahwa surat utang negara dapat menjadi tempat berlindung bagi dana yang asal-usulnya bermasalah, persoalannya tidak lagi sebatas hukum.
Reputasi pasar keuangan dan kepercayaan publik terhadap instrumen pembiayaan negara juga dapat ikut dipertaruhkan.
Karena itu, Samuel mendorong penghimpunan dana domestik berjalan bersama prinsip due diligence, penelusuran asal-usul dana, transparansi, dan pengawasan terhadap transaksi berisiko.
Samuel menilai Patriot Bond tidak semestinya ditempatkan sebagai instrumen yang berada di luar jangkauan prinsip penegakan hukum.
Tujuan menghimpun dana domestik untuk pembangunan merupakan kepentingan ekonomi yang sah dan strategis.
Namun, kepentingan tersebut tetap harus berjalan bersama prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia merumuskan tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: siapa yang membeli, dari mana sumber dananya, dan apakah perlindungan hukum yang diberikan tetap berada dalam koridor kepentingan publik?
Jika investor menggunakan dana yang sah dan bertindak dengan itikad baik, kepastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap Patriot Bond.
Sebaliknya, apabila dana berasal dari tindak pidana, negara tetap harus memiliki ruang hukum untuk menelusuri, membuktikan, menyita, dan merampas hasil kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, mengubah uang hasil kejahatan menjadi surat berharga tidak dengan sendirinya mengubah asal-usul hukumnya.
"Bagi negara, tantangannya bukan sekadar menciptakan instrumen yang menarik bagi investor. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan Patriot Bond menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang kuat secara ekonomi, jelas secara hukum, kredibel di mata investor, sekaligus tertutup bagi praktik pencucian uang," pungkas Samuel.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Patriot Bond tidak hanya menyangkut kebutuhan pembiayaan negara.
Isu ini juga menyentuh batas perlindungan investor, penelusuran aset, integritas sistem keuangan, kepastian hukum, serta kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepentingan pembiayaan pembangunan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan: memberikan kepastian kepada investor yang sah tanpa menciptakan ruang perlindungan bagi aset yang terbukti berasal dari kejahatan.* (ad)
MEDAN Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen memperkuat perhatian dan dukungan kepada para veteran sebagai bentuk penghormatan atas jas
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mendorong agar program
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan AlQur&039an berhadiah minuman beralko
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Ratusan murid dari lima sekolah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan bergizi gra
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin memastikan tidak akan ada lagi lagu yang dapat memicu anggota DPR maupun DPD berjoget dalam Si
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga ahli untuk menghadapi sidang
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik. Menurutnya, penggu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi kemiskinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat Indonesia. Meski hidup dalam kete
NASIONAL