BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan

gusWedha - Kamis, 13 Agustus 2026 08:10 WIB
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
Pengamat politik dan kebijakan publik Samuel Silaen. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Samuel mengingatkan bahwa rezim pemberantasan tindak pidana korupsi mengenal mekanisme perampasan terhadap barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk barang yang menggantikan barang tersebut.

Dengan demikian, apabila dana hasil korupsi digunakan untuk membeli Patriot Bond, persoalannya bukan hanya apakah transaksi pembelian dilakukan secara formal dan tercatat.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah surat berharga tersebut merupakan bentuk baru dari aset yang berasal dari tindak pidana.

Samuel juga mengaitkan persoalan tersebut dengan rezim tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Menurut dia, penelusuran asal-usul harta merupakan bagian penting dalam mengurai rangkaian transaksi dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Harta dapat berpindah, dialihkan, atau berubah bentuk.

Karena itu, masuknya dana ke dalam instrumen keuangan formal tidak otomatis menghapus persoalan apabila terdapat bukti bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana dan unsur pidananya terpenuhi.

"Jangan sampai sistem keuangan formal justru digunakan untuk memberikan kesan bahwa aset yang sebelumnya bermasalah telah menjadi sah hanya karena sudah berubah menjadi instrumen investasi," ujar Samuel.

Menurutnya, perlindungan terhadap transaksi investasi harus ditempatkan secara proporsional.

Kepentingan pemerintah menghimpun dana domestik perlu berjalan beriringan dengan kepentingan negara dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.

Perhatian berikutnya tertuju pada Pasal 50A ayat (6) UU P2SK, khususnya mengenai data dan informasi transaksi.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan data dan informasi kegiatan transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai bukti hukum di pengadilan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rakor Forkopimda Sumatera 2026, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan
TP PKK Asahan dan Organisasi Perempuan Gelar Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo
Wakil Bupati Asahan Buka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria 2026, Dorong Penataan Tanah Berkeadilan
HUT ke-81 RI, Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah 3T hingga Kepulauan Nias
TKD 2027 Belum Jelas, Bobby Nasution Desak Kepastian Anggaran Rp1,1 Triliun untuk Sumut
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru