Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini penting dipahami karena alkohol atau etanol dapat ditemukan dalam berbagai produk, seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Dalam Islam, khamar merupakan sesuatu yang memabukkan dan hukumnya haram. Larangan mengonsumsi khamar ditegaskan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu dalil mengenai larangan khamar terdapat dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Allah SWT berfirman:Baca Juga:
"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai hukum khamar.
"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."
Riwayat lain dari Ali juga menyebutkan bahwa khamar diharamkan karena zatnya, sedangkan minuman lainnya menjadi haram apabila memabukkan.
Lantas, apa perbedaan alkohol dan khamar?
Dalam pembahasan fikih, alkohol merupakan istilah yang berkaitan dengan senyawa kimia, sedangkan khamar merupakan kategori dalam hukum Islam yang berkaitan dengan sesuatu yang memabukkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejumlah fatwanya membedakan alkohol atau etanol dengan khamar. Menurut penjelasan tersebut, tidak semua alkohol dapat dikategorikan sebagai khamar.
Alkohol atau etanol dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan industri, termasuk produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik. Karena itu, keberadaan alkohol dalam sebuah produk tidak serta-merta menjadikan produk tersebut sebagai khamar.
Dilansir dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Putusan Musywil Tarjih Jawa Tengah 1987 menyatakan minuman beralkohol yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan batas kandungan alkohol yang dilarang disebut berkaitan dengan volume dan sifat memabukkan, sehingga penentuannya memerlukan penelitian ahli, termasuk dari bidang farmasi.
Sementara itu, khamar dalam konteks makanan dan minuman merujuk pada sesuatu yang memiliki sifat memabukkan dan dilarang dalam Islam.
Menurut penjelasan LPPOM MUI yang dikutip dalam materi tersebut, khamar atau minuman keras dapat merujuk pada minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi maupun minuman lain yang memiliki sifat candu dan memabukkan. Proses fermentasi dapat menghasilkan alkohol.
Perbedaan tersebut juga dijelaskan dalam buku Konsep Halalnya Sediaan Farmasi dan Pengobatan dalam Islam karya Abdul Rahim. Dalam materi tersebut disebutkan adanya perbedaan antara alkohol yang berasal dari industri khamar dengan alkohol yang bukan berasal dari industri khamar.
Alkohol yang berasal dari industri khamar disebut memiliki hukum haram dan najis. Sementara alkohol yang bukan berasal dari industri khamar, apabila digunakan sebagai bahan penolong dan tidak terdeteksi dalam produk akhir, disebut boleh digunakan dan tidak bernajis.
Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap kali menemukan kata "alkohol" langsung disimpulkan sebagai khamar.
Secara sederhana, khamar dapat dipahami sebagai sesuatu yang memabukkan dan menjadi objek larangan dalam hukum Islam. Sementara alkohol merupakan istilah kimia untuk kelompok senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
Karena itu, keberadaan alkohol dalam suatu produk perlu dilihat dari asal, penggunaan, kandungan, serta sifat produk tersebut. Dalam perspektif fikih yang dijelaskan dalam materi ini, alkohol dan khamar merupakan dua istilah yang tidak sepenuhnya sama.
Kesimpulannya, pertanyaan apakah semua alkohol haram tidak dapat dijawab dengan menyamakan seluruh alkohol dengan khamar. Dalam penjelasan yang dirujuk, khamar merupakan sesuatu yang memabukkan dan hukumnya haram, sedangkan alkohol memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat ditemukan dalam berbagai kebutuhan.* (d/dh)
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK