Gempa Kuat Hantam Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Bangunan Runtuh
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, resmi memasuki babak persidangan. Hery menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana terhadap Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.Baca Juga:
Perkara ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery saat menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Hery diduga menerima sejumlah uang dan aset dari beberapa pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman RI.
Penyidik mengungkap, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Tak hanya uang tunai, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dugaan penerimaan lainnya meliputi Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Kejaksaan Agung menilai seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Dengan dimulainya persidangan, kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan mendengarkan dakwaan jaksa sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan pejabat publik.* (an/dh)
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus du
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
JAKARTA Istri mantan Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas l
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (25/6/2026) pagi. Mata ua
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional pada Kamis (25
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Antam Tbk pada perdagangan Kamis (25/6/2026) terpantau stabil di level Rp2.655.000 per gram. Meski harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada awal perdagangan Kamis (25/6/2026). Setelah sempat dibuka melemah di z
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL