BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Sidang Perdana Korupsi Nikel Dimulai, Eks Ketua Ombudsman Hadapi Dakwaan Suap Miliaran Rupiah

Adelia Syafitri - Kamis, 25 Juni 2026 08:31 WIB
Sidang Perdana Korupsi Nikel Dimulai, Eks Ketua Ombudsman Hadapi Dakwaan Suap Miliaran Rupiah
mantan Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto (tengah) seusai menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, resmi memasuki babak persidangan. Hery menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana terhadap Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Baca Juga:

Perkara ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery saat menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Hery diduga menerima sejumlah uang dan aset dari beberapa pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman RI.

Penyidik mengungkap, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Tak hanya uang tunai, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dugaan penerimaan lainnya meliputi Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Kejaksaan Agung menilai seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Dengan dimulainya persidangan, kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan mendengarkan dakwaan jaksa sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan pejabat publik.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirawat di RS Polri
Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan
Mahfud MD Minta Kejagung Umumkan 41 Nama yang Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Wawalkot Medan Diperiksa Kejati Sumut, Kasus Dugaan Kredit Bank Sumut Kembali Disorot
Motor Sitaan Kasus BGN Berpeluang Jadi Kendaraan Guru Honorer, DPR Beri Lampu Hijau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru