Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pesan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik.
Freddy mengatakan, arahan itu diberikan Jokowi agar masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga nantinya pengadilan menjatuhkan putusan.
"Kami baru saja mendapatkan arahan itu dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," kata Freddy dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).Baca Juga:
Menurut Freddy, penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia meminta masyarakat tidak terpancing berbagai narasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Ia menjelaskan, perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini telah memasuki tahapan hukum dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan. Melalui proses tersebut, kebenaran diharapkan dapat terungkap secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Freddy menuturkan, Jokowi meyakini pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta yang berkaitan dengan polemik tersebut. Karena itu, Jokowi memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan yang berkembang di ruang publik.
"Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Freddy menyebut Jokowi juga siap hadir secara langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangan apabila diperlukan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Jokowi untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Projo juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum. Namun, setiap pihak juga harus bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Organisasi pendukung Jokowi itu menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Projo berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak membangun narasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Mari kita hormati proses hukum. Jangan membangun narasi yang dapat memecah belah masyarakat," kata Freddy.* (in/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL