Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pesan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik.
Freddy mengatakan, arahan itu diberikan Jokowi agar masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga nantinya pengadilan menjatuhkan putusan.
"Kami baru saja mendapatkan arahan itu dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," kata Freddy dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).Baca Juga:
Menurut Freddy, penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia meminta masyarakat tidak terpancing berbagai narasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Ia menjelaskan, perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini telah memasuki tahapan hukum dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan. Melalui proses tersebut, kebenaran diharapkan dapat terungkap secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Freddy menuturkan, Jokowi meyakini pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta yang berkaitan dengan polemik tersebut. Karena itu, Jokowi memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan yang berkembang di ruang publik.
"Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Freddy menyebut Jokowi juga siap hadir secara langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangan apabila diperlukan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Jokowi untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Projo juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum. Namun, setiap pihak juga harus bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Organisasi pendukung Jokowi itu menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Projo berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak membangun narasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Mari kita hormati proses hukum. Jangan membangun narasi yang dapat memecah belah masyarakat," kata Freddy.* (in/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL