Jepang Diguncang Gempa M 6,8, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah Dokter Tifa memperoleh penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujar Dokter Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pembatalan dilakukan karena terdapat perkembangan situasi hukum yang dinilai menjadi pertimbangan utama. Ia menjelaskan bahwa sejak 21 Juni 2026 dirinya diputuskan tidak menjalani penahanan selama proses persidangan berjalan.
Dokter Tifa mengungkapkan, sejak awal dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing dalam menghadapi perkara yang tengah berjalan. Meski demikian, keduanya tetap berkoordinasi dan saling mendukung dalam proses hukum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisahkan sehingga masing-masing memiliki nomor perkara berbeda serta tim kuasa hukum tersendiri.
"Perkara kami dipisah. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301. Artinya kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi tetap bersinergi," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo diketahui tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa meski berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Dengan dibatalkannya permohonan praperadilan, Dokter Tifa kini memilih fokus menghadapi tahapan persidangan yang akan berlangsung dalam proses hukum selanjutnya.* (an/dh)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini mulai
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik terjadwal pada Kamis (25/6/2026). Pemadaman dilakukan
NASIONAL
VANCOUVER Timnas Swiss memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kanada dengan skor 21 pada laga terakhir
OLAHRAGA
SEATTLE Timnas Bosnia dan Herzegovina menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah meraih kemenangan meyakinkan 31 a
OLAHRAGA
MIAMI GARDENS Timnas Brasil menutup perjalanan fase grup Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan setelah mengalahkan Skotlandia 3
OLAHRAGA
ATLANTA Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai menaklukkan Haiti dengan skor 42 pada laga terakhir Gr
OLAHRAGA
MEDAN Nama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menjadi perhatian publik setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
POLITIK
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memastikan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Venezuela dalam k
INTERNASIONAL