Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah perbedaan keterangan saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari unsur kepala sekolah memberikan keterangan berbeda terkait penerimaan papan tulis interaktif atau smartboard yang menjadi objek perkara.
Saksi Sumini menyatakan tidak pernah menerima bantuan smartboard sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tersebut.Baca Juga:
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Hakim menilai adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan keterangan saksi, tidak terlihat keterkaitan dengan barang yang dimaksud," ujar hakim dalam persidangan.
Saksi lain, Turino yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Gebang, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut dua unit smartboard sudah berada di sekolah sebelum dirinya menjabat, dan ia tidak pernah menandatangani dokumen serah terima.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti alat bukti yang diajukan JPU yang berupa fotokopi dokumen. Hakim meminta agar jaksa menghadirkan dokumen asli untuk memastikan keabsahan bukti tersebut.
Majelis hakim menegaskan penggunaan dokumen fotokopi dalam perkara pidana berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didukung dokumen asli. Menanggapi hal itu, JPU menyatakan telah menyerahkan salinan asli, meski tidak merinci mekanismenya di persidangan.
Di sisi lain, sejumlah saksi lainnya menyatakan sekolah mereka memang menerima bantuan smartboard. Salah satunya menyebut adanya tiga unit perangkat yang diterima, meski proses administrasi serah terima disebut tidak sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur.
Dalam pemeriksaan, para saksi juga menyatakan tidak memiliki komunikasi langsung dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait proses pengadaan, baik sebelum maupun sesudah distribusi barang.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak rekanan pengadaan. Mereka didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Dakwaan jaksa didasarkan pada hasil audit yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi mark-up dalam proyek tersebut.*
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL