BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Banding Kasus Korupsi Aset PTPN-Citraland Dinyatakan Gugur, Kejati Sumut Buka Suara

Abyadi Siregar - Kamis, 17 September 2026 16:47 WIB
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN-Citraland Dinyatakan Gugur, Kejati Sumut Buka Suara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi. (foto: Bagus Syahputra/VIVA Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN ke pengembangan kawasan Citraland.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena JPU belum menerima salinan resmi mengenai status banding tersebut dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:
"Belum bisa kami beri tanggapan, kita tunggu dulu, ya. Sampai saat ini, putusan resminya belum diterima dari Pengadilan Tipikor Medan dan penolakan banding yang diajukan JPU juga belum diterima secara resmi oleh JPU," kata Rizaldi, Kamis, 17 September 2026.

Rizaldi mengatakan Kejati Sumut masih menunggu keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Medan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menunggu keputusan secara resmi terlebih dahulu," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menyatakan permohonan banding yang diajukan JPU atas vonis bebas empat terdakwa dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan JPU Kejati Sumut sebelumnya telah menyerahkan memori banding melalui kepaniteraan PN Medan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

"Terhadap ke-4 nomor perkara (terdakwa) tersebut, permohonan banding dari JPU adalah tidak memenuhi syarat formal," katanya, Rabu, 9 September 2026.

Soni juga menyebut berkas banding tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, status perkara tercatat sebagai "Pernyataan Gugur Perkara Banding".

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ditangkap Jelang Pernikahan karena Kasus Narkoba, Pria di Medan Tetap Nikahi Kekasih di Ruang Tahanan
Siswa SMKN 1 Merdeka Karo Alami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG, Bobby Nasution: Jangan Dianggap Lebay!
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan, Produksi hingga Hilirisasi Digenjot
DKP Sumut Perkuat Ekonomi Biru, Sibolga hingga Batubara Jadi Kawasan Perikanan Unggulan
20 Warga Tanjungbalai Dapat Bantuan Bedah Rumah, Masing-Masing Rp30 Juta
Kementerian Pertahanan Gelar Asistensi di Medan, Pemko Siap Dukung Komponen Pertahanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru