BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Beli Pertalite dengan Jeriken untuk Dijual Lagi, Dua Terdakwa Dituntut 5 Bulan Penjara

Adelia Syafitri - Senin, 15 Juni 2026 17:29 WIB
Beli Pertalite dengan Jeriken untuk Dijual Lagi, Dua Terdakwa Dituntut 5 Bulan Penjara
Suasana ruang persidangan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya (Foto: Matius/Mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Reza Surya Nasution dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Juni 2026. Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi terbaru.

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan lima hari kepada masing-masing terdakwa.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk orang tua yang sedang sakit.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.

Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian menemukan adanya pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken di sebuah SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Januari 2026. Saat diperiksa, BBM tersebut diketahui akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ranning membeli Pertalite sebanyak 25 liter tanpa menggunakan barcode resmi. BBM tersebut diperoleh melalui operator SPBU, Azis Apandi Silalahi, dengan imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terdakwa. Hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian petugas kepolisian di persidangan terkait awal mula pengungkapan kasus.

Majelis hakim mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses penegakan hukum agar setiap perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil Beri Sinyal Harga Pertamax Bisa Turun Lagi, Bergantung pada Minyak Dunia
Bahlil Pastikan Pertalite dan LPG 3 Kg Tak Naik, Pertamax Berpotensi Turun
BEM USU Geruduk DPRD Sumut, Bawa 9 Tuntutan dari BBM, Pendidikan hingga Lapangan Kerja
Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama dalam Kasus MBG, Kejagung Masih Kaji Status Justice Collaborator
Bunda PAUD Medan Bagikan PMT untuk 1.500 Anak, Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Berkualitas
Pemko Medan Percepat Persiapan Revitalisasi RSUD Pirngadi, Zakiyuddin: Anggaran Turun, Langsung Eksekusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru