Berita Telah Terbit, Humas Bea Cukai Pangkalpinang Baru Merespons Dugaan Rokok Tanpa Pita Cukai
PANGKALPINANG Humas Bea Cukai Pangkalpinang akhirnya memberikan respons atas konfirmasi wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa p
NASIONAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Reza Surya Nasution dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Juni 2026. Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi terbaru.Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan lima hari kepada masing-masing terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk orang tua yang sedang sakit.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.
Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian menemukan adanya pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken di sebuah SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Januari 2026. Saat diperiksa, BBM tersebut diketahui akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ranning membeli Pertalite sebanyak 25 liter tanpa menggunakan barcode resmi. BBM tersebut diperoleh melalui operator SPBU, Azis Apandi Silalahi, dengan imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terdakwa. Hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian petugas kepolisian di persidangan terkait awal mula pengungkapan kasus.
Majelis hakim mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses penegakan hukum agar setiap perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.*
(k/dh)
PANGKALPINANG Humas Bea Cukai Pangkalpinang akhirnya memberikan respons atas konfirmasi wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa p
NASIONAL
MEDAN Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengajak siswa TK/SD Pertiwi Medan membangun kebiasaan
NASIONAL
MEDAN Fenomena hujan es terjadi di kawasan Medan Johor dan sekitarnya, Sumatera Utara, pada Rabu sore, 23 September 2026. Hujan yang tur
PERISTIWA
OlehMuhammad IkmalRABU (23/9/2026), Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan pembin
OPINI
JAKARTA Infinix resmi meluncurkan laptop XBOOK 14 NEO di Indonesia. Laptop ini dirancang untuk mendukung aktivitas generasi muda, mulai
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23 Sep
NASIONAL
JAKARTA Massa aksi kembali mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu, 23
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam mendidik, melindungi, dan membangun ma
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian melakukan peletakan batu pertama pembangunan videotron di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui program Bupati Batu Bara
PEMERINTAHAN