Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Reza Surya Nasution dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Juni 2026. Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi terbaru.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan lima hari kepada masing-masing terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk orang tua yang sedang sakit.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.
Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian menemukan adanya pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken di sebuah SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Januari 2026. Saat diperiksa, BBM tersebut diketahui akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ranning membeli Pertalite sebanyak 25 liter tanpa menggunakan barcode resmi. BBM tersebut diperoleh melalui operator SPBU, Azis Apandi Silalahi, dengan imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terdakwa. Hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian petugas kepolisian di persidangan terkait awal mula pengungkapan kasus.
Majelis hakim mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses penegakan hukum agar setiap perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.