BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman

gusWedha - Kamis, 25 Juni 2026 19:52 WIB
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut dinilai bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga:
Pengamat Kebijakan Publik Samuel Silaen menilai kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar perkara pidana korupsi biasa.

Menurutnya, yang sedang diuji bukan hanya posisi hukum terdakwa, melainkan juga kredibilitas moral dan integritas institusi yang pernah dipimpinnya.

"Ketika seorang mantan pimpinan Ombudsman didakwa menerima uang dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan selama ini," ujar Samuel Silaen, Kamis (25/6/2026).

Samuel mengatakan, bantahan yang disampaikan Hery Susanto usai persidangan belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Apalagi, nilai dugaan suap dan gratifikasi yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp4,85 miliar yang terdiri dari uang tunai dan satu unit rumah.

"Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, standar pembuktiannya bukan hanya hukum, tetapi juga moral dan etika. Jika seseorang menyatakan tidak menerima uang maupun aset, maka publik menunggu penjelasan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantahan normatif," katanya.

Menurut Samuel, ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses persidangan.

Di antaranya terkait hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, proses pengambilan keputusan di Ombudsman, hingga asal-usul aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Ia menilai masyarakat perlu mengetahui apakah keputusan yang berkaitan dengan persoalan pertambangan benar-benar lahir dari mekanisme kelembagaan yang kolektif atau justru dipengaruhi kepentingan individu tertentu.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
PT Dhirga Surya Naik Status Jadi Perseroda, Bobby Nasution Bidik PAD dan Investasi Sumut Meningkat
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru