BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman

gusWedha - Kamis, 25 Juni 2026 19:52 WIB
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ini penting karena Ombudsman bukan lembaga pribadi. Setiap keputusan seharusnya lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam proses itu, maka hal tersebut harus dibuka secara terang di persidangan," ujarnya.

Samuel juga menyoroti penjelasan terdakwa mengenai rumah yang disebut dalam surat dakwaan.

Menurutnya, keterangan bahwa rumah tersebut merupakan rumah lama tidak menjawab pokok persoalan yang sedang dipersoalkan jaksa.

"Yang dipersoalkan bukan usia bangunannya, melainkan status kepemilikan, penguasaan, asal-usul perolehan, dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara. Itu yang perlu dijelaskan secara rinci," tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Samuel menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga pengawas negara.

Sebab apabila dakwaan jaksa terbukti, kasus tersebut menjadi ironi bagi institusi yang selama ini berperan mengawasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh dakwaan harus dibuktikan melalui proses persidangan yang adil dan transparan.

Terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk menguji apakah integritas lembaga benar-benar dijaga atau justru terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menunggu bukan sekadar bantahan, tetapi pembuktian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Hery Susanto saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI tersebut menerima uang dan aset yang diduga berkaitan dengan pengurusan laporan pemeriksaan terkait sektor pertambangan.

Sementara pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan akan membuktikannya dalam persidangan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
PT Dhirga Surya Naik Status Jadi Perseroda, Bobby Nasution Bidik PAD dan Investasi Sumut Meningkat
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru