BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM

Dharma - Kamis, 25 Juni 2026 17:33 WIB
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (25/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Hery menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar, termasuk satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah laporan dan rekomendasi Ombudsman RI terkait sektor pertambangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery merupakan figur yang selama ini dikenal sebagai pejabat yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di berbagai lembaga negara.

Baca Juga:

Saat sidang berlangsung, Hery tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak biru muda dan celana hitam.

Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukum.


Jaksa menyebut suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu berkaitan dengan sejumlah perkara pertambangan, termasuk penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Dalam dakwaan disebutkan, Hery menerima uang dan aset dari sejumlah pihak.

Di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Capeng Coan, serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain rumah tersebut, Hery juga diduga menerima uang tunai dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai miliaran rupiah sehingga keseluruhan penerimaan yang didakwakan mencapai Rp4,85 miliar.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Bermoral
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
Dilaporkan ke Polisi, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Ini Momentum Mereka Mempersembahkan Loyalitas ke Prabowo
Prabowo Sebut Tahu Pihak Pendana Demo, PDIP: Justru Terkesan Mengancam Rakyatnya Sendiri
Usai Viral, Barak Narkoba di Labuhanbatu Dibakar Polisi: Ada yang Janggal, Tempat Musnah, Bandar ke Mana?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru