BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM

Dharma - Kamis, 25 Juni 2026 17:33 WIB
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (25/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Hery menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar, termasuk satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah laporan dan rekomendasi Ombudsman RI terkait sektor pertambangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery merupakan figur yang selama ini dikenal sebagai pejabat yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di berbagai lembaga negara.

Baca Juga:

Saat sidang berlangsung, Hery tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak biru muda dan celana hitam.

Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukum.


Jaksa menyebut suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu berkaitan dengan sejumlah perkara pertambangan, termasuk penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Dalam dakwaan disebutkan, Hery menerima uang dan aset dari sejumlah pihak.

Di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Capeng Coan, serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain rumah tersebut, Hery juga diduga menerima uang tunai dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai miliaran rupiah sehingga keseluruhan penerimaan yang didakwakan mencapai Rp4,85 miliar.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Undang-Undang Ombudsman RI dan kode etik lembaga tersebut.

Fakta menarik lain yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan sejumlah nama samaran oleh Hery saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan perantara bernama Agung Winarno.

Jaksa mengungkapkan beberapa nama yang diduga digunakan Hery, antara lain Harry Haemi, John Lennon 07, Tulkiyen, Komandante, Edi Adik Mas Harry Haemi Cirebon, Septian Harry Haemi Ponakan Supir 2021, hingga Tulkiyen MM.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu: Harry Haemi, John Lennon 07, Tulkiyen, Komandante, Edi Adik Mas Harry Haemi Cirebon, Septian Harry Haemi Ponakan Supir 2021, Tulkiyen MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa.

Jaksa menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk mengatur penerbitan rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menguntungkan sejumlah perusahaan tambang.

"Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," jelas jaksa.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Hery memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Pengacara Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya memilih langsung menghadapi proses pembuktian di persidangan.

"Ya kalau eksepsi kan kita ketahui hanya menyangkut tentang bagaimana formil dakwaan, apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara umum atau tidak," kata Alex.

"Ya menurut kami hanya untuk mengulur waktu saja," tambahnya.

Menurut Alex, yang lebih penting adalah membuktikan tuduhan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

"Tentunya perkara pidana ini lebih kepada bagaimana pembuktian terhadap apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan perkara ini bermula dari persoalan perhitungan PNBP yang melibatkan salah satu perusahaan tambang.

Menurut penyidik, saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga menerbitkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan tersebut setelah menerima imbalan.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.

Dari perkara itu, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.

Kejaksaan menjeratnya dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.* (tbkp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Bermoral
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
Dilaporkan ke Polisi, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Ini Momentum Mereka Mempersembahkan Loyalitas ke Prabowo
Prabowo Sebut Tahu Pihak Pendana Demo, PDIP: Justru Terkesan Mengancam Rakyatnya Sendiri
Usai Viral, Barak Narkoba di Labuhanbatu Dibakar Polisi: Ada yang Janggal, Tempat Musnah, Bandar ke Mana?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru