Danrem 011/Lilawangsa Tegas: Jangan Ada Prajurit Terlibat Judol dan Narkoba
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan bertujuan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Penjelasan tersebut disampaikan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Adji Prakoso, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
Menurut Adji, mekanisme tersebut bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum terhadap hakim, melainkan sebagai bentuk perlindungan institusional agar tindakan hukum yang dilakukan benar-benar berdasarkan bukti yang kuat dan tidak menjadi alat intervensi terhadap lembaga peradilan.Baca Juga:
"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujar Adji dalam persidangan.
Ia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang sebagai mekanisme kontrol sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap seorang hakim.
Menurutnya, aturan tersebut tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi hanya menambahkan prosedur berupa izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Adji juga menilai keberadaan mekanisme izin tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
"Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law," ujarnya.
Namun ketentuan tersebut kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri dari mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) serta seorang advokat.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan maupun penahanan hakim harus mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.
"Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 98 KUHAP.
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN