BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung

Dharma - Kamis, 25 Juni 2026 18:13 WIB
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Adji Prakoso, memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di MK, Rabu (24/6/2026). (foto: Mahkamah Konstitusi RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 101 KUHAP.

Para pemohon menilai pemberian kewenangan mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Mereka berpendapat bahwa perlindungan terhadap independensi hakim tidak harus dilakukan melalui mekanisme izin yang bersifat mutlak, terlebih dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.

Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim berbenturan dengan kepentingan penegakan hukum yang adil dan pasti, aturan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siap-Siap! Tak Lagi Gratis, Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlakukan Tarif Resmi
PT Dhirga Surya Naik Status Jadi Perseroda, Bobby Nasution Bidik PAD dan Investasi Sumut Meningkat
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Bermoral
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
Ketua BEM FH UBK Ungkap Dugaan Keterlibatan Elite di Balik Dana Rp20 Juta Jelang Aksi Mahasiswa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru