DWP Kemnaker Dorong Budaya Kerja Peduli Kesehatan Mental Lewat Workshop Psychological First Aid
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan bertujuan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Penjelasan tersebut disampaikan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Adji Prakoso, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
Menurut Adji, mekanisme tersebut bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum terhadap hakim, melainkan sebagai bentuk perlindungan institusional agar tindakan hukum yang dilakukan benar-benar berdasarkan bukti yang kuat dan tidak menjadi alat intervensi terhadap lembaga peradilan.Baca Juga:
"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujar Adji dalam persidangan.
Ia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang sebagai mekanisme kontrol sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap seorang hakim.
Menurutnya, aturan tersebut tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi hanya menambahkan prosedur berupa izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Adji juga menilai keberadaan mekanisme izin tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
"Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law," ujarnya.
Namun ketentuan tersebut kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri dari mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) serta seorang advokat.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan maupun penahanan hakim harus mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.
"Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 98 KUHAP.
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Sengketa lahan yang melibatkan PT Bridgestone dengan warga Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (
PERISTIWA
DELI SERDANG Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap II Kabupaten Deli Serdang berlangsung
PERISTIWA
MEDAN Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, meminta majelis haki
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Front Demokrasi Rakyat (FDR) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pemberian dana kepada Badan Eksekutif Mah
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pemanfaatan cadangan minyak dan
EKONOMI
BANGKA TENGAH Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan bijih timah ilegal melalui jalur laut di kawasan Pantai P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Herry Dahana, mengajak seluruh elemen masy
NASIONAL
JAKARTA Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korup
HUKUM DAN KRIMINAL