Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan bertujuan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Penjelasan tersebut disampaikan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Adji Prakoso, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
Menurut Adji, mekanisme tersebut bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum terhadap hakim, melainkan sebagai bentuk perlindungan institusional agar tindakan hukum yang dilakukan benar-benar berdasarkan bukti yang kuat dan tidak menjadi alat intervensi terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga:
"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujar Adji dalam persidangan.
Ia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang sebagai mekanisme kontrol sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap seorang hakim.
Menurutnya, aturan tersebut tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi hanya menambahkan prosedur berupa izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Adji juga menilai keberadaan mekanisme izin tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
"Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law," ujarnya.
Namun ketentuan tersebut kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri dari mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) serta seorang advokat.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan maupun penahanan hakim harus mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.
"Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 98 KUHAP.
"Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 101 KUHAP.
Para pemohon menilai pemberian kewenangan mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Mereka berpendapat bahwa perlindungan terhadap independensi hakim tidak harus dilakukan melalui mekanisme izin yang bersifat mutlak, terlebih dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim berbenturan dengan kepentingan penegakan hukum yang adil dan pasti, aturan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.